Pemerintah memperluas akses rehabilitasi bagi pecandu narkoba melalui peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan hingga tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, dalam sebuah acara deklarasi anti narkoba di Jakarta Barat. Marthinus menegaskan bahwa kehadiran negara dalam upaya penyembuhan para pecandu narkoba terus meningkat, yang dibuktikan dengan peningkatan jumlah IPWL.
Menurut Marthinus, pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum, sebagai langkah untuk mendorong mereka agar berani melapor dan menerima bantuan rehabilitasi. BNN juga memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh para pengguna narkoba, seperti Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, dan Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda.
Selain itu, Marthinus juga mengungkapkan bahwa setiap tahun sekitar 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi yang diselenggarakan BNN. Tujuan dari program ini adalah memberikan dukungan kepada para pecandu narkoba agar mereka merasa didukung dan dapat memperbaiki kualitas hidup mereka. Melalui upaya rehabilitasi ini, diharapkan stigma negatif terhadap pengguna narkoba dapat dikurangi, sehingga mereka tidak lagi merasa terisolasi dalam masyarakat.