Polisi Berhasil Tangkap Curanmor di Pesanggrahan

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi enam kali di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berhasil ditangkap oleh polisi. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menyampaikan bahwa kasus curanmor di Pesanggrahan sudah terjadi sebanyak lima hingga enam kali. Kejadian pertama dilaporkan pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan kasus kedua terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Tiga pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda, yaitu AF alias F sebagai eksekutor utama, MR alias I sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta penadah F alias H.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan cara memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika motor tidak terkunci ganda, langsung membawa kabur. Berkat penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor yang menjadi barang bukti. Salah seorang korban, Utami, merasa lega setelah motornya yang hilang berhasil dikembalikan oleh pihak kepolisian. Dua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sedangkan penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Utami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Pesanggrahan yang merespons dengan cepat atas kehilangan motornya.

Source link