Penyelidikan Polisi: Rekening Bank dan Kejahatan di Kamboja

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembukaan rekening bank untuk menampung hasil kejahatan penipuan online yang menyasar Warga Negara Indonesia. Ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini, di antaranya DA, A, dan MP, dimana tersangka MP masih dalam status DPO. Kasus ini terkuak sejak bulan Agustus 2024 saat tersangka DA dan IA menggunakan data identitas orang lain untuk membuat rekening bank secara online dan m-banking. Para pelaku telah menyiapkan telepon seluler yang berisi kartu nomor telepon dan email aktif sebagai langkah awal. Mereka kemudian mendaftarkan nomor NIK untuk membuat rekening bank dan m-banking secara online.

Setiap akun rekening bank dan m-banking yang berhasil dibuat, tersangka DA menerima uang sebesar Rp1 juta dari tersangka MP. Selain itu, dalam satu telepon seluler, didaftarkan enam m-banking dari berbagai bank. Selanjutnya, telepon seluler tersebut beserta akun rekening dan m-banking dikirimkan ke Kamboja atas perintah dari pelaku MP. Rekening bank ini kemudian digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan penipuan online.

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para tersangka pada 10 April 2025 di Jakarta Pusat. Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang terkait, seperti Pasal 46 jo. Pasal 30, Pasal 48 jo. Pasal 32, dan Pasal 51 jo. Pasal 35 UU ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 82 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Source link