Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus akses ilegal di Jakarta Pusat yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Pelapor atau korban dengan inisial MS mengalami kerugian total sebesar Rp261 juta, demikian disampaikan Wakil Direktur Reserse Siber (Wadiressiber) Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus. Kronologi peristiwa dimulai saat korban menerima notifikasi transaksi pada kartu kreditnya sebesar Rp155 juta. Kemudian, korban menerima pesan WhatsApp dari pihak bank yang mengonfirmasi transaksi tersebut, tanpa sepengetahuan korban. Setelah melakukan pembatalan transaksi, korban diminta untuk mengisi formulir pembatalan transaksi melalui tautan yang diberikan. Penyelidikan tim berhasil menangkap tersangka D di Sumatera Selatan, yang menggunakan modus ‘blasting’ pesan singkat (WA) sebagai ‘customer service’ bank untuk melakukan akses ilegal. Tersangka lain, AL masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ikut serta dalam kejahatan tersebut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang ITE dan dapat dihukum dengan penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Menurut AKBP Fian Yunus, penegakan hukum terhadap akses ilegal merupakan prioritas untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Polda Metro Jaya Bongkar Akses Ilegal Jakpus
Read Also
Recommendation for You

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mendesak masyarakat…

Aksi komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menggunakan senjata api (senpi) viral di media…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang yang…

Sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan pemalakan terhadap seorang…







