Polda Metro Jaya Bongkar Akses Ilegal Jakpus

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus akses ilegal di Jakarta Pusat yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Pelapor atau korban dengan inisial MS mengalami kerugian total sebesar Rp261 juta, demikian disampaikan Wakil Direktur Reserse Siber (Wadiressiber) Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus. Kronologi peristiwa dimulai saat korban menerima notifikasi transaksi pada kartu kreditnya sebesar Rp155 juta. Kemudian, korban menerima pesan WhatsApp dari pihak bank yang mengonfirmasi transaksi tersebut, tanpa sepengetahuan korban. Setelah melakukan pembatalan transaksi, korban diminta untuk mengisi formulir pembatalan transaksi melalui tautan yang diberikan. Penyelidikan tim berhasil menangkap tersangka D di Sumatera Selatan, yang menggunakan modus ‘blasting’ pesan singkat (WA) sebagai ‘customer service’ bank untuk melakukan akses ilegal. Tersangka lain, AL masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ikut serta dalam kejahatan tersebut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang ITE dan dapat dihukum dengan penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Menurut AKBP Fian Yunus, penegakan hukum terhadap akses ilegal merupakan prioritas untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Source link