Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus akses ilegal di Jakarta Pusat yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Pelapor atau korban dengan inisial MS mengalami kerugian total sebesar Rp261 juta, demikian disampaikan Wakil Direktur Reserse Siber (Wadiressiber) Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus. Kronologi peristiwa dimulai saat korban menerima notifikasi transaksi pada kartu kreditnya sebesar Rp155 juta. Kemudian, korban menerima pesan WhatsApp dari pihak bank yang mengonfirmasi transaksi tersebut, tanpa sepengetahuan korban. Setelah melakukan pembatalan transaksi, korban diminta untuk mengisi formulir pembatalan transaksi melalui tautan yang diberikan. Penyelidikan tim berhasil menangkap tersangka D di Sumatera Selatan, yang menggunakan modus ‘blasting’ pesan singkat (WA) sebagai ‘customer service’ bank untuk melakukan akses ilegal. Tersangka lain, AL masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ikut serta dalam kejahatan tersebut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang ITE dan dapat dihukum dengan penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Menurut AKBP Fian Yunus, penegakan hukum terhadap akses ilegal merupakan prioritas untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Polda Metro Jaya Bongkar Akses Ilegal Jakpus

Read Also
Recommendation for You

Penertiban terhadap parkir liar dan “Pak Ogah” dilakukan oleh Kepolisian di sejumlah titik di Tamansari,…

Modus Pengedar Narkoba di Matraman Jakarta Timur Melalui Penjualan Teh Oplosan Pihak Kepolisian berhasil mengungkap…

Berkas perkara artis Nikita Mirzani masih sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta…

Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam…

Sebanyak 511 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakpus dikerahkan untuk mengamankan…