Modus Pengedar Narkoba Matraman Jaktim: Jualan Teh Oplosan

Modus Pengedar Narkoba di Matraman Jakarta Timur Melalui Penjualan Teh Oplosan

Pihak Kepolisian berhasil mengungkap modus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kelapa Sawit II, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, yang dilakukan melalui penjual teh oplosan. Pelaku ini sehari-hari berprofesi sebagai tukang es teh manis di gerobak. Menurut Kapolsek Matraman AKP Suripno, pelaku berinisial AP (42) tertangkap setelah tim Buser Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman melakukan observasi di sekitar TKP pada akhir April 2025. Warga sekitar telah melaporkan bahwa wilayah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika.

Dalam observasi tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sepuluh plastik klip dengan total berat 3,37 gram. Tim Buser Polsek Matraman juga menemukan barang bukti lainnya di rumah pelaku, termasuk sembilan plastik klip bening dengan total berat bruto 9,14 gram yang disimpan di lemari. Total berat bruto dari narkotika jenis sabu yang disita mencapai 113,46 gram. Selain itu, barang bukti lain seperti plastik klip kosong, sendok, timbangan, ponsel, kartu ATM, dan uang tunai juga diamankan.

Pelaku mengaku menjual narkotika jenis sabu seharga Rp1,2 juta per gramnya. Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan apakah ada komplotan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Pelaku membeli barang haram tersebut melalui pesan singkat atau WhatsApp, dan kemudian mengirimnya melalui layanan ojek online di kawasan Warakas, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan tindak kejahatan terkait lainnya di Jakarta Timur.

Source link