Dugaan Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas: Penyelidikan Polisi

JAKARTA — Dugaan pendudukan lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, kini masuk tahap penyelidikan Polda Metro Jaya. Kasus ini menyedot perhatian karena menyangkut aset negara yang disebut dikuasai tanpa hak, sekaligus menambah daftar perkara yang masuk dalam sorotan penertiban premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penyelidikan Masih Berjalan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan polisi dan saat ini masih mendalami peristiwa tersebut. Terlapor dalam kasus ini berjumlah enam orang yang diduga merupakan anggota Ormas GJ. Menurut Ade Ary, tim penyelidik juga telah mengambil langkah di lapangan dengan memasang plang yang menandai bahwa lokasi itu sedang dalam proses penyelidikan.

Di sisi lain, pihak terlapor disebut sempat memasang plang yang menunjukkan pengawasan dari Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ. Situasi inilah yang kemudian memperkuat perhatian aparat karena menyangkut penguasaan fisik atas lahan yang dipersoalkan.

BMKG Minta Penertiban

BMKG sebelumnya melaporkan dugaan pendudukan lahan milik negara tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam surat laporannya, BMKG meminta bantuan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang diduga tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik lembaga itu. Laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak terkait, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan unsur kepolisian lainnya.

Lahan yang dipersoalkan memiliki luas 127.780 meter persegi. Nilai strategis aset itu membuat BMKG memilih menempuh jalur resmi agar status kepemilikan dan pemanfaatannya tidak terus berada dalam situasi yang tidak jelas.

Pasal yang Disorot Polisi

Dalam penyelidikan awal, dugaan tindak pidana yang muncul mencakup masuk tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, dan perusakan secara bersama-sama. Perkara ini dikaitkan dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP mengenai penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Polda Metro Jaya menegaskan kasus ini tidak akan dibiarkan berjalan tanpa kejelasan. Kepolisian menyebutnya sebagai bagian dari upaya pemberantasan operasi preman dan memastikan penanganannya akan terus dikembangkan sampai terang duduk perkaranya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat dalam menjaga tertib aset negara, sekaligus menguji seberapa jauh penegakan hukum bisa berjalan ketika sengketa lahan bersinggungan dengan klaim penguasaan di lapangan.