Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kericuhan Balai Kota

Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Dari jumlah itu, 15 orang berasal dari 93 orang yang sebelumnya diamankan, sementara satu lainnya masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Mahasiswa dari kampus swasta di Jakarta Barat

Para tersangka diketahui merupakan mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Jakarta Barat. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum korban dan sebuah diska lepas yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Adapun inisial para mahasiswa yang diamankan adalah RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA yang kini berstatus DPO. Sementara itu, 78 orang lainnya telah dipulangkan dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Disangkakan pasal penghasutan hingga melawan petugas

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 212 tentang melawan pejabat yang sedang bertugas, Pasal 216 tentang tidak menuruti perintah pejabat berwenang, serta Pasal 218 tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang melakukan pengamanan.

Kericuhan dipicu upaya memaksa masuk ke Balai Kota

Kericuhan disebut bermula ketika massa memaksa masuk ke area gedung Balai Kota DKI Jakarta, meski titik aksi seharusnya berada di pintu masuk. Situasi kemudian memanas setelah terjadi upaya penghadangan dan pemukulan terhadap pejabat negara, yang mengakibatkan tujuh personel terluka.

Proses hukum atas 93 orang yang terlibat masih terus berjalan. Di saat yang sama, video aksi unjuk rasa mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta juga beredar luas di media sosial dan ikut memicu perhatian publik terhadap penanganan kasus ini.

Source link