Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif di Kejati DKI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di perusahaan telekomunikasi. Kali ini, penyidik menggeledah dua kediaman tersangka untuk menelusuri jejak aliran barang dan dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Penggeledahan di Jakarta Timur dan Bekasi Barat

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah dua tersangka, yakni AHMP dan HM. Lokasi pertama berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Jakarta Timur. Adapun lokasi kedua berada di Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat, Jawa Barat.

Menurut Syahron, langkah itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menguatkan pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani. Penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengamankan barang-barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dokumen hingga perhiasan ikut disita

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua, hingga perhiasan. Seluruh barang itu kini menjadi bagian dari alat bukti yang akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam skema pembiayaan fiktif.

Kejati DKI menegaskan, penyidikan dilakukan untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini juga menjadi sorotan karena diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Sepuluh orang sudah ditetapkan tersangka

Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam perkara PT Telkom Indonesia. Mereka adalah AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penggeledahan terbaru ini, penyidik tampak terus mempersempit ruang gerak para tersangka sambil menelusuri bukti-bukti yang bisa memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan pembiayaan fiktif tersebut.

Source link