Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif di Kejati DKI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di perusahaan telekomunikasi, telah melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah kedua tersangka, yakni AHMP dan HM. Penggeledahan pertama dilakukan di Jalan Pondok Bambu Residence, Jakarta Timur, sementara penggeledahan kedua dilakukan di Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua, dan perhiasan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, termasuk AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link