Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 15 orang mahasiswa terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta saat unjuk rasa pada Rabu (21/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi bahwa 15 orang tersebut telah ditangguhkan dengan penjamin keluarga. Meskipun demikian, belum ada informasi detail mengenai satu mahasiswa yang masih ditahan karena sebelumnya terdapat 16 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Beberapa mahasiswa yang ditangkap terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan bahwa proses pemulangan sedang berlangsung dan hingga saat ini 15 orang telah dipulangkan. Namun, masih ada satu mahasiswa berinisial MAA yang masih dalam penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa yang berujung ricuh di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat dan ditetapkan tersangka berdasarkan bukti dari visum et repertum korban serta sebuah flashdisk. Inisial mahasiswa yang ditangkap antara lain RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA.
Dalam perkembangan terbaru, 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga. Kombes Pol Ade Ary juga menegaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan untuk 15 orang mahasiswa terkait. Semua proses hukum dan pemeriksaan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.