Sebuah insiden pembacokan dan penganiayaan terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur, ketika seorang pria berinisial RR menyerang temannya, LH, akibat perselisihan terkait lahan parkir. Kasus ini diungkapkan oleh Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, dalam konferensi pers di Polsek Jatinegara. RR yang sempat kabur selama tujuh bulan akhirnya ditangkap setelah membacok LH dan menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
Keduanya dikenal karena terlibat dalam bisnis pengelolaan lahan parkir dan pungutan liar di Jalan H Yahya. Namun, perselisihan terjadi ketika LH ingin mengambil alih kendali penuh atas bisnis tersebut, yang sebelumnya telah disepakati bersama. Saat LH sedang beristirahat di area lahan parkir, RR dan saudaranya ES tiba di lokasi dengan senjata tajam dan langsung menyerang LH.
Meskipun LH berusaha melawan, namun akhirnya dirinya terluka parah setelah dikejar oleh RR dan ES. Kasus ini membuat RR dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP yang mengatur kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sementara itu, ES masih buron dan masuk dalam daftar pencarian polisi. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menghindari konflik yang berujung pada kekerasan fisik.
Pria Jatinegara Bacok Teman karena Rebut Lahan Parkir
