ETLE di Jakarta Tegas Menyasar Pengendara, Bukan Pejalan Kaki
Di tengah ramainya pembahasan soal tilang elektronik, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menegaskan satu hal penting: Sistem Tilang Elektronik atau ETLE hanya berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor. Artinya, pejalan kaki tidak termasuk objek penindakan dalam sistem ini. Penegasan ini sekaligus menjawab kabar keliru yang sempat beredar di masyarakat.
ETLE Bekerja Lewat TNKB dan Identitas Pengemudi
ETLE mengandalkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk membaca dan mengidentifikasi kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran. Selain itu, sistem ini juga dilengkapi dengan teknologi Face Recognition (FR) untuk mengenali pengemudi. Kombes Pol Komarudin menegaskan, penindakan ETLE hanya berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor di jalan, bukan orang yang berjalan kaki.
Menurut Komarudin, keberadaan ETLE dirancang agar pengawasan lalu lintas berjalan lebih tertib dan terukur. Karena fokusnya ada pada kendaraan, maka pejalan kaki tidak akan terkena sanksi dari sistem tersebut. Penjelasan ini sekaligus membantah rumor yang menyebut pejalan kaki bisa ditilang oleh kamera ETLE.
Face Recognition Dipakai untuk Cegah Manipulasi Pelat
Penguatan ETLE dengan fitur Face Recognition memiliki tujuan yang cukup spesifik, yakni menindak pengemudi yang kerap mengganti atau memanipulasi pelat nomor kendaraan. Dengan teknologi ini, sistem tidak hanya membaca nomor kendaraan, tetapi juga membantu mencocokkan identitas pengemudi yang berada di balik kemudi.
Fitur FR saat ini baru diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin. Area tersebut menjadi salah satu titik pengawasan yang dianggap penting karena mobilitas kendaraan sangat tinggi dan potensi pelanggaran juga besar. Kehadiran fitur ini diharapkan membuat penggunaan nomor kendaraan secara tidak sah semakin sulit dilakukan.
Fokus Utama: Ketertiban Lalu Lintas di Jalan
Polda Metro Jaya menempatkan ETLE sebagai alat untuk memperkuat disiplin berlalu lintas di Jakarta. Dengan sistem yang menyasar pengguna kendaraan bermotor, penegakan aturan diharapkan lebih konsisten tanpa menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat. Pada akhirnya, ETLE tetap diarahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, bukan menambah kekhawatiran bagi pejalan kaki yang melintas di jalan.
Source link












