Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Sistem Tilang Elektronik atau ETLE hanya berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor. ETLE menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran. Selain itu, sistem ini juga dilengkapi dengan Face Recognition (FR) untuk mengenali pengemudi. Hal ini membuat pejalan kaki tidak terpengaruh oleh ETLE.
Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa ETLE hanya mengenai aktivitas yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor di jalan. Ia juga menyangkal rumor tentang pejalan kaki yang dapat ditilang oleh ETLE. Pengembangan ETLE dengan tambahan fitur FR dimaksudkan untuk menindak para pengemudi yang sering mengganti pelat nomor kendaraan.
Fitur FR pada ETLE saat ini hanya tersedia di kawasan Sudirman-Thamrin. Tujuannya adalah untuk menangani masalah penggunaan nomor kendaraan secara tidak sah. Dengan demikian, ETLE tetap fokus pada pengguna kendaraan bermotor untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Jakarta.