Denda Oknum Pembakar Sampah di Cengkareng: Langkah Tegas untuk Lingkungan

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat akan memberlakukan sanksi berupa denda bagi oknum yang melakukan pembakaran sampah ilegal di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Cengkareng Timur. Keluhan mengenai pembakaran sampah ilegal ini telah disuarakan oleh warga sekitar, termasuk penghuni Apartemen Sentraland, akibat asap tebal yang dihasilkan. Kasudin LH Jakarta Barat, Achmad Haridi, menyatakan bahwa pelaku pembakaran akan dikenakan denda. Lokasi pembakaran sampah ilegal tersebut telah berhasil dideteksi, dan anggota serta Satuan Pelaksana Sudin LH di Cengkareng sudah diperintahkan untuk memeriksanya. Hukuman administratif bagi pelaku pembakaran sampah ilegal telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, di mana pelaku bisa didenda Rp500 ribu. Yusuf, seorang warga penghuni Apartemen Sentraland, menyampaikan keluhannya terkait pembakaran sampah ilegal di TPS di sebelah apartemennya, yang telah berulang sejak tahun 2019. Meskipun telah ada penindakan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup, tetapi kegiatan tersebut kembali dilakukan setelah beberapa bulan. Video yang diunggah menunjukkan pembakaran sampah di TPS beserta asap yang dihasilkan olehnya. Meskipun upaya penindakan telah dilakukan, tetapi kegiatan pembakaran sampah ilegal ini masih berlanjut.

Source link