Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang copet yang sering beraksi di sekitar Stasiun Senen dan berhasil menyita sejumlah barang bukti. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial FI telah melakukan aksi pencurian beberapa kali di sekitar Halte Busway Stasiun Senen. Penangkapan terjadi setelah aksi keempat pelaku pada Selasa (27/5).
Pelaku yang licin ini, berhasil mencuri satu unit telepon genggam dan satu dompet dari tas korban bernama YP yang sedang berjalan kaki di sekitar Stasiun Senen. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi copet sebelumnya di tempat yang sama. Pada bulan April 2025, pelaku mencuri dua telepon dari korban yang berbeda di sekitar Halte Busway Senen, lalu aksi ketiga pada awal Mei 2025 dengan target telepon genggam.
Modus operandi pelaku adalah menyasar pejalan kaki yang membawa tas di tempat ramai, kemudian memepet korban dan membuka resleting tas korban. Saat ini, aparat kepolisian masih memburu rekan pelaku berinisial RN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan adalah telepon genggam dan satu dompet berwarna cokelat milik korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Firdaus juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku copet, terutama di tempat-tempat umum yang ramai.