Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa seorang pria dengan inisial LSN yang ditangkap atas tuduhan pemerasan terhadap seorang jaksa pada hari Rabu ternyata mengakui dirinya sebagai seorang wartawan. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, LSN juga pernah mengaku sebagai anggota LSM. Tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap LSN yang mengklaim sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di halaman kantor Kejati DKI pada hari Rabu.
LSN diketahui melakukan pemerasan dengan mengikuti persidangan dan kemudian menyebarkan tuduhan serta intimidasi melalui pesan WhatsApp. Dia bahkan membuat berita di media massa serta menggerakkan unjuk rasa terkait dugaan kolusi antara jaksa dan pejabat Bea Cukai terkait suatu perkara. Setelah beberapa kali menciptakan konten di media dan mengorganisir aksi, LSN akhirnya meminta pertemuan dengan pejabat struktural Kejati DKI.
Pada saat bertemu di depan kantor Kejati DKI, LSN meminta uang senilai Rp5 juta kepada pejabat tersebut. Namun, setelah transaksi dilakukan, tim intelijen Kejati DKI segera mengamankan LSN bersama uang tersebut. Dalam pemeriksaan selanjutnya, ditemukan bukti berupa ponsel yang berisi rekaman suara perjanjian antara LSN dan pejabat struktural yang bersangkutan. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.