Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur berhasil mengamankan ribuan butir obat keras ilegal yang dijual tanpa izin di Kelurahan Balekambang, Kramat Jati. Dalam penertiban yang dilaksanakan, sebanyak 1.112 butir obat diamankan, termasuk Tramadol, Excimer, Trihexyphenidyl, Clonazepam, Prohiper, Aprazolam, Diazepam, Dumolid, Lorazepam, dan Estazolam. Obat-obat tersebut akan dimusnahkan setelah menunggu pemiliknya. Penertiban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan surat tugas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta No e-0024 Tahun 2025. Kegiatan ini melibatkan sekitar 20 personel dari berbagai instansi termasuk Satpol PP, LMK, FKDM, Satlinmas, dan lain-lain. Penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan masif untuk mengatasi penjualan obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Timur. Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya juga telah berhasil mengamankan ribuan butir obat keras ilegal dalam operasi sebelumnya dan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, terutama obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan aktivitas penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi di sekitar mereka. Aksi ini sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal.
Satpol PP Jakarta Timur Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal
Read Also
Recommendation for You

Pada hari Minggu tanggal 15 Maret, Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial DI…

Pada Minggu (15/3), sejumlah kejadian kriminal dan keamanan terjadi di wilayah DKI Jakarta. Mulai dari…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam…

Kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras di Jakarta Selatan guna memastikan keamanan…

Petugas gabungan di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, melakukan patroli pengawasan dan pengendalian ketertiban masyarakat (Pamwasdaltib)…







