Penangguhan Pelaku Ricuh Mahasiswa Aktif: Sorotan Amnesty

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan alasan di balik keputusan Polda Metro Jaya untuk menangguhkan penahanan para pelaku kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta. Menurutnya, penangguhan ini dilakukan karena para pelaku masih berstatus mahasiswa aktif yang masih menerima bantuan dari berbagai pihak terkait. Selain itu, dari kalangan kampus sendiri sedang mengajukan restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini.

Usman juga menyebutkan bahwa terkait dengan kewajiban lapor, Polda Metro Jaya akan memberikan kelonggaran terkait jadwal perkuliahan para mahasiswa. Fokus saat ini adalah pada penyelesaian restorative justice, sementara sanksi dari pihak kampus akan dibahas kemudian. Meskipun ditangguhkan penahanannya, mahasiswa yang terlibat masih berkomitmen untuk melanjutkan aksi unjuk rasa yang mereka lakukan.

Dalam menghadapi situasi ini, diharapkan agar dapat ada penyelesaian terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Usman juga menyatakan bahwa ke depan, akan ada pembinaan terhadap mahasiswa yang sebelumnya ditahan sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus ini. Semua langkah yang diambil diharapkan dapat mengantarkan pada penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi semua pihak terkait.

Source link