Pada hari Rabu, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jami At Taqwa, Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku berinisial AR (42) tertangkap di daerah Cengkareng setelah mengakui perbuatannya. Dia ditangkap karena aksinya pada Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam rekaman kamera pengintai yang terpasang di masjid, pelaku terlihat sedang mencuri uang infak dan sedekah warga yang ada di kotak amal masjid. Total uang yang dicuri mencapai Rp5,7 juta.
Korban melaporkan kejadian ini dengan membuat laporan di Polsek Metro Penjaringan. Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap pelaku di daerah Cengkareng Jakarta Barat dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video pencurian, SIM, ATM, telepon seluler, dan uang sejumlah Rp850 ribu. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut. Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah video aksi pencurian pelaku viral di media sosial. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.