Diancam Mantan, Wanita Laporkan Polisi di Bekasi

Seorang wanita berinisial VPS (21) melaporkan mantan pacarnya, seorang pria berinisial RSD (43) ke Polres Metro Bekasi karena merasa terancam dan tidak nyaman akibat ancaman yang dilakukan oleh mantan pacarnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (30/5) di Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Hubungan yang pernah ada antara keduanya sudah berakhir pada 2023, namun terlapor tidak menerima keputusan korban untuk mengakhiri hubungan. Hal ini membuat terlapor melakukan ancaman kepada pelapor melalui pesan WhatsApp, dengan ancaman untuk memutilasi korban dan menyiram wajah korban dengan air keras. Terlapor juga diketahui menyebarkan foto-foto korban di kampus yang membuat korban tidak nyaman dalam kegiatan perkuliahan.

Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi korban. Ancaman yang dilakukan oleh mantan pacar tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan dan ancaman bagi VPS. Tindakan hukum akan diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan. Semua pihak diharapkan dapat mendukung penegakan hukum dalam kasus ini untuk memberikan perlindungan yang seadil mungkin bagi korban.

Source link