Kasus Tragis Pembunuhan Istri Kedua di Tangerang: Fakta & Berita Terbaru

Seorang pria berinisial A (50) tega membunuh istri keduanya yang berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut dipicu oleh rasa kesal tersangka terhadap istri keduanya yang sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya, sehingga menyebabkan pertengkaran dengan istri pertamanya yang bekerja di tempat yang sama. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar, namun tidak mendapat jawaban. Setelah ditemukan di dalam kamar dalam kondisi meninggal dunia, jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk autopsi. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah dan akhirnya meninggal dunia. Tersangka, suami korban, telah mengakui perbuatannya dan diamankan oleh tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Source link