Polisi Tangkap Delapan Pemuda Terlibat Tawuran Jakpus

Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat terkait insiden tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan bersama dengan senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran. Para pelaku, yaitu PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21), telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum selanjutnya.

Mereka akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa saat tim tiba di lokasi kejadian, para pelaku berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa berbagai senjata tajam dan alat lainnya.

William menegaskan bahwa situasi kini telah aman terkendali dan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli serta tindakan tegas untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Tindakan ini dilakukan demi memastikan keamanan dan ketertiban di area tersebut.

Source link