Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pria bernama AS (22 tahun) yang telah melakukan pembunuhan terhadap pemilik warung yang merupakan karyawannya sendiri di Pondok Gede, Bekasi. Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu dini hari setelah bersembunyi di hotel mewah di Tangerang Selatan. AS mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya untuk mengungkap motif di balik kejahatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 338 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, sepeda motor, dan ponsel hasil kejahatan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan polisi masih terus menyelidiki penyebab dari tindakan tragis tersebut.
Kasus Pembunuhan di Bekasi: Pelaku Adalah Karyawan Korban

Read Also
Recommendation for You

Pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku spesialis bobol warung sembako, berinisial S (27), di kawasan Jalan…

Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang untuk memeriksa saksi dalam kasus penggelapan uang…

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan di Mall Kelapa Gading (MKG) Jakarta Utara…

Jakarta (ANTARA) – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sudibyo, tetap pada tuntutan dua…

Di depan kantor Polres Metro Jakarta Barat, puluhan warga telah melakukan aksi damai untuk menuntut…