Vadel Badjideh Tertahan di Rutan Cipinang selama 20 Hari

Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan bahwa penahanan tersebut akan dilakukan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni. Haryoko menegaskan bahwa pihak penuntut umum akan segera menyelesaikan dakwaan dan akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas Vadel Badjideh terkait kasus tersebut dan dua JPU ditunjuk untuk menyempurnakan dakwaan sebelum kasus ini diserahkan ke pengadilan. Vadel telah menjalani penahanan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka pada tanggal 13 Februari. Vadel menghadapi ancaman hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun atas perbuatannya. Nikita telah melaporkan Vadel dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Source link