Kejari Jaksel Terima Berkas Vadel Terkait Kasus Anak Nikita

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima berkas Vadel Badjideh terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa berkas yang disampaikan oleh penyidik dari Polres Jaksel sudah lengkap dan telah dinyatakan P-21 setelah dilakukan penelitian. Proses selanjutnya akan melibatkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, yang akan menerapkan beberapa pasal dalam kasus tersebut.

Beberapa pasal yang akan diterapkan termasuk Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang tentang perlindungan anak, Pasal 77A ayat (1), Pasal 428 ayat 1 huruf a Jo Pasal 60 Undang-Undang tentang Kesehatan, dan Pasal 348 ayat 1 Undang-undang tentang Hukum Pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ditunjuk setelah tahap penelitian berikutnya untuk bersidang di pengadilan.

Vadel Badjideh telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly. Ancaman hukuman bagi Vadel adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh telah didaftarkan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Source link