Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka pembunuhan pemilik warung sembako di Bekasi, AS (21), berencana menggunakan uang korban untuk melarikan diri ke Batam. Pelaku ditangkap saat hendak terbang ke Batam dengan istri dan anaknya. Pelaku mengaku bahwa uang yang digunakan untuk menginap di hotel berasal dari hasil membobol toko, namun tidak mengaku telah melakukan pembunuhan kepada istri. Tersangka telah bekerja di toko korban sejak tahun 2021, dengan keluar masuk pekerjaan. Alasan tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan karena adanya unsur niat untuk menghabisi korban.Ini dikarenakan aksinya dipengaruhi oleh emosi, sehingga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. By ANTARA 2025
Pelaku Bunuh Pemilik Warung Sembako, Rencana Kabur ke Batam

Read Also
Recommendation for You

Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan buruh lepas di kawasan…

Polisi mengungkap motif pembunuhan di Dermaga Muara Angke yang dilakukan oleh pelaku yang sudah ditangkap…

Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi penangkapan dua terduga pelaku kasus eksploitasi…

Sebuah kejadian tragis terjadi di Jakarta Selatan (Jaksel) saat seorang suami berinisial H (44) ditangkap…

Tahun 2024 dan 2025 menunjukkan bahwa kos-kosan dan hotel menjadi tempat teratas dalam kasus Tindak…