Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok telah menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi, namun tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diperiksa. Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, menjelaskan bahwa kedua pria India tersebut melanggar undang-undang Keimigrasian dan dapat dihukum dengan penjara atau denda. Mereka ditangkap setelah petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria warga asing di kawasan Sunter Tanjung Priok. Pemeriksaan keimigrasian dilakukan setelah pria tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen yang diperlukan. Hasilnya, keduanya hanya bisa menunjukkan foto paspor dan izin tinggal melalui telepon seluler. Kedua pria kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penegakan hukum. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menyatakan bahwa keduanya memberikan keterangan tidak benar dan tidak pernah bertempat tinggal sesuai dengan izin tinggal mereka. Mereka juga tidak kunjung menyampaikan dokumen tambahan seperti yang diminta oleh Kantor Imigrasi sebelumnya. Keduanya akhirnya diamankan pada bulan Mei 2025 setelah memulai menyewa apartemen sejak bulan April 2025. Meskipun mengaku ingin membuka usaha di Indonesia, tidak ada kegiatan yang dilakukan sesuai dengan keterangan yang diberikan.
Investor India Ditangkap Imigrasi Tanjung Priok

Read Also
Recommendation for You

Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan buruh lepas di kawasan…

Polisi mengungkap motif pembunuhan di Dermaga Muara Angke yang dilakukan oleh pelaku yang sudah ditangkap…

Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi penangkapan dua terduga pelaku kasus eksploitasi…

Sebuah kejadian tragis terjadi di Jakarta Selatan (Jaksel) saat seorang suami berinisial H (44) ditangkap…

Tahun 2024 dan 2025 menunjukkan bahwa kos-kosan dan hotel menjadi tempat teratas dalam kasus Tindak…