Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok telah menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi, namun tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diperiksa. Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, menjelaskan bahwa kedua pria India tersebut melanggar undang-undang Keimigrasian dan dapat dihukum dengan penjara atau denda. Mereka ditangkap setelah petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria warga asing di kawasan Sunter Tanjung Priok. Pemeriksaan keimigrasian dilakukan setelah pria tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen yang diperlukan. Hasilnya, keduanya hanya bisa menunjukkan foto paspor dan izin tinggal melalui telepon seluler. Kedua pria kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penegakan hukum. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menyatakan bahwa keduanya memberikan keterangan tidak benar dan tidak pernah bertempat tinggal sesuai dengan izin tinggal mereka. Mereka juga tidak kunjung menyampaikan dokumen tambahan seperti yang diminta oleh Kantor Imigrasi sebelumnya. Keduanya akhirnya diamankan pada bulan Mei 2025 setelah memulai menyewa apartemen sejak bulan April 2025. Meskipun mengaku ingin membuka usaha di Indonesia, tidak ada kegiatan yang dilakukan sesuai dengan keterangan yang diberikan.
Investor India Ditangkap Imigrasi Tanjung Priok
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Narkoba dari Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama penjualan…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium rahasia narkotika jenis…

Selama sepekan terakhir, terdapat beberapa peristiwa kriminal menarik yang patut diperhatikan, seperti penghentian penyidikan terhadap…

Forum Lintas Ormas (FLO) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa Jakarta berhasil menempati posisi kota teraman…








