Dua Pencuri Motor di Jakbar Risiko Hukuman 7 Tahun Penjara

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial TA (33) dan ADS (32) di Jalan Swadaya Raya, Jakarta Barat, menghadapi ancaman tujuh tahun penjara. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian bermula ketika seorang korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di depan tempat kerjanya. Meskipun kondisi motor terkunci, dua pelaku berhasil mencoba membawa kabur motor tersebut dengan kunci letter T. Korban langsung memergoki aksi mereka dan meminta pertolongan dari warga sekitar. Massa yang marah berhasil menangkap kedua pelaku dan petugas kepolisian segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Keseluruhan kejadian ini merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan pidana hingga tujuh tahun penjara berdasarkan hukum yang berlaku.

Source link