Sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara berlangsung di Pengadilan Negeri Jakut. Nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dibacakan dalam sidang tersebut oleh kuasa hukumnya, Brian Praneda. Kuasa hukum meminta pembebasan klien mereka dari tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan mengutip bahwa sertifikat tanah terkait telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara sesuai prosedur yang sah.
Selain itu, penelitian dan pengukuran ulang dilakukan atas sertifikat tanah tersebut untuk verifikasi yang dijamin tidak mengubah kepemilikan, batas tanah, dan bentuk bidang tanah. Kuasa hukum menyatakan bahwa tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menjelang akhir sidang, tim kuasa hukum meminta majelis hakim memutus bebas terdakwa Tony Surjana atas kasus yang sedang dihadapinya. Meskipun Jaksa Penuntut Umum telah menuntut hukuman dua tahun penjara untuk Terdakwa, tim kuasa hukum yakin pembelaan mereka telah didasarkan pada fakta hukum yang kuat dan meminta pengadilan mempertimbangkan hal tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan tertulis dari JPU terkait pledoi yang diajukan oleh pihak terdakwa.