Curi Lampu Papan Iklan: Pria di Jakbar Berisiko Penjara 7 Tahun

Seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial SS, kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun karena melakukan tindakan pencurian lampu papan iklan di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. SS dituntut dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan oleh Polsek Grogol Petamburan di Jakarta. SS tertangkap karena mencuri lampu billboard menggunakan alat seperti tang baut dan tang potong pada tanggal 4 Juni lalu. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4.377.550. Kejadian ini terungkap setelah seorang teknisi bernama Rahmat melaporkan keberadaan lampu billboard yang hilang kepada pihak manajemen, yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Grogol Petamburan. Polisi segera merespons laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku ketika masih berada di atas papan iklan. Pelaku yang mengaku bertindak sendirian akhirnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan pencurian ini menunjukkan bahwa kasus kriminal tetap menjadi perhatian serius di Jakarta Barat, dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi, tindakan kriminal seperti ini seharusnya tidak dilakukan demi menjaga ketenteraman dan keamanan di lingkungan sekitar.

Source link