Untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling. Layanan tersebut dapat diakses mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Beberapa lokasi layanan SIM Keliling antara lain di Mall Grand Cakung untuk Jaktim, LTC Glodok untuk Jakut, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jaksel, Mall Citraland untuk Jakbar, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakpus.
Untuk mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling, masyarakat harus membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal layanan SIM Keliling, masyarakat bisa mengikuti akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Dengan adanya layanan SIM Keliling di berbagai lokasi, diharapkan proses perpanjangan SIM bisa lebih mudah dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkannya.