Empat PSK Diamankan di Kawasan Blok M: Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Moral

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan penindakan terhadap empat pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Blok M. Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah (perda) dan menjaga ketertiban masyarakat. Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Para PSK ini biasanya beroperasi di sekitar Jalan Falatehan dan Terminal Blok M.

Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru menjalankan tugasnya setelah mendapatkan laporan dari media sosial (medsos). Meskipun berhasil menangkap PSK, pihak Satpol PP belum berhasil menangkap muncikari yang bertanggung jawab. PSK yang diamankan akan dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk menjalani pembinaan oleh Suku Dinas Sosial setempat.

Satpol PP Jakarta Selatan tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan kegiatan prostitusi di Jakarta. Selain itu, pihak Satpol PP juga telah berhasil melakukan penindakan terhadap PSK di wilayah Jakarta Barat sebelumnya. Semua ini dilakukan dalam upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kegiatan ilegal.

Source link