Pencuri Motor di Jakbar Berisiko Hukuman Penjara 7 Tahun

Dua orang pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) melakukan aksi kejahatan di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan sekarang dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini melibatkan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Kejadian pencurian terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat saat korban sedang berada di rumah sakit. Korban, bernama Lukas, merasa terkejut saat asisten rumah tangga memberitahunya bahwa sepeda motornya hilang dari depan rumah. Korban kemudian pulang dan memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan dua pelaku mengambil motor miliknya. Berkat rekaman CCTV dan bantuan laporan polisi, pihak Kepolisian berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Mereka kedapatan sedang mendorong sepeda motor dengan gerakan mencurigakan. Setelah identifikasi dari rekaman CCTV, pihak polisi yakin bahwa mereka adalah pelaku dan berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti. Kasus ini merupakan salah satu keberhasilan penegakan hukum dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah Jakarta Barat.

Source link