Penyelesaian Damai Kasus Penganiayaan dan Rasisme di Jakarta Barat

Kasus penganiayaan dan rasisme di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang terjadi beberapa hari lalu, telah selesai damai pada Senin. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, sepakat menyelesaikan kasus ini melalui keadilan restoratif. Aprino menambahkan bahwa pelaku, yang berinisial JHP (69), mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sedang emosional dan terburu-buru saat menjemput bantuan sosial. Namun, kasus ini tidak akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau persidangan.

Dari hasil pemeriksaan, Aprino juga memastikan bahwa pelaku tidak dalam kondisi gangguan jiwa dan bahwa korban telah memaafkan pelaku karena pelaku sendiri merupakan seseorang yang sebatang kara. Pelaku, yang bekerja di sebuah gereja di Jakarta Pusat, ditangkap pada Minggu di indekos kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun kini sudah dibebaskan setelah menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, korban yang berinisial SL (22) telah mengalami penganiayaan di halte bus Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku, yang belum teridentifikasi secara jelas namun wajahnya terekam dalam video yang viral, memukul dan menginjak korban di dalam bus Transjakarta serta melecehkan korban dengan panggilan “teroris” setelah keluar dari halte. Polisi segera mencari pelaku setelah kejadian tersebut dan korban telah membuat laporan polisi.

Dalam video viral tersebut, terlihat pelaku menggunakan pakaian serba putih dan hitam serta membawa tas jinjing berwarna hijau. Peristiwa tersebut mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan kecaman di media sosial. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Source link