Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam dan diduga akan terlibat dalam tawuran di Jl. Bonang, Menteng, pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan akan menindak tegas tindakan ini karena dapat membahayakan keselamatan warga. Pihak kepolisian berkomitmen untuk membasmi kegiatan tawuran yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita lima celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan dalam aksi saling serang. Para tersangka, AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), semuanya merupakan warga Matraman Jaya.
Kasat Samapta Polres Metro Jakpus, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui aksi mencurigakan kepada Polres/Polsek terdekat atau pusat layanan 110, guna memastikan cepatnya penindakan kepolisian. Kapolres Susatyo meminta dukungan warga dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.