BNPP DKI Jakarta membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang wanita, dengan barang bukti sebanyak sembilan ons sabu serta menangkap tujuh tersangka. Menurut Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro dari BNNP DKI Jakarta, wanita berinisial SM memerintahkan sejumlah orang untuk menjadi pengedar narkotika tersebut. Total tujuh tersangka terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki dalam kasus ini.
Proses pengungkapan kasus ini dimulai setelah menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi narkotika di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pengedar berinisial HL dengan barang bukti 208,44 gram sabu di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat. Selanjutnya, tersangka HL ini mengaku diperintahkan oleh tersangka lainnya, MY.
Setelah mengikuti jejak informasi yang diberikan oleh HL, petugas berhasil menangkap MY di Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. MY berperan sebagai pemberi perintah kepada HL untuk mengedarkan sabu secara sistematis. Pada tanggal 5 Mei 2025, tim BNNP berhasil menangkap tersangka RZ dan RG yang turut serta dalam peredaran sabu, atas perintah RS dan SM.
Pada tanggal 22 Mei 2025, tim berhasil menangkap tersangka lainnya, LM, di Jl Mangga Besar Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat yang berperan sebagai penerima uang dari penjualan sabu. Setelah mengumpulkan petunjuk dari kasus ini, BNNP DKI Jakarta menangkap SM sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut.
Dalam operasi ini, BNNP menyita total 9007,98 gram sabu, buku tabungan, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.