Mediasi Kedua Yayasan dan Mitra Dapur MBG Kalibata

Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan akan menghadiri mediasi kedua dalam proses pemeriksaan kepolisian. Kuasa hukum yayasan MBG, Nico Hermawan, menyatakan bahwa mediasi pertama dilakukan untuk menemukan kesepakatan terkait kasus dugaan penggelapan dana, namun tidak berjalan lancar karena salah satu terlapor, yaitu ibu Ira, tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Meskipun demikian, yayasan MBG telah membayar ganti rugi dua kali dan menyertakan nota talangan sebesar Rp400 juta terkait kasus tersebut. Kasus penggelapan dana ini telah berdampak pada citra yayasan MBG, namun pihak yayasan menyatakan akan terus memberikan informasi secara seimbang kepada masyarakat. Mereka juga menegaskan bahwa program MBG akan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).

Mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yang dimiliki oleh Ira Mesra Destiawati, telah mengakhiri kontrak dengan yayasan MBN akibat kasus dugaan penggelapan dana. Sebelumnya, yayasan tersebut telah menegaskan bahwa mitra dapur akan dibayar kembali melalui proses reimburse.

Kasus dugaan penggelapan dana sebelumnya dilaporkan oleh mitra dapur di Kalibata ke polisi terkait dugaan kerugian sebesar Rp975.375.000. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada tanggal 10 April. Meskipun demikian, yayasan MBN tetap berkomitmen untuk menjaga program MBG dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait kasus ini.

Source link