Tahun 2024 dan 2025 menunjukkan bahwa kos-kosan dan hotel menjadi tempat teratas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Menurut Wulansari dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, dari total 87 kasus pada tahun 2024, perdagangan orang di kos-kosan mencapai 36 kasus, diikuti oleh hotel dengan 35 kasus. Pada tahun 2025, data hingga 10 Juni menunjukkan adanya 60 kasus TPPO, dimana 25 kasus terjadi di kosan-kosan dan 22 kasus di hotel. Selain itu, terdapat pula kasus di rumah, apartemen, aplikasi MiChat, tempat wisata, toko, dan mal.
Meskipun angka kasus TPPO cenderung menurun dari tahun 2020 dan 2021, hal ini disebabkan oleh penurunan pelaporan bukan karena penurunan kasus sebenarnya. Wulansari menjelaskan bahwa saat ini, pengungkapan kasus sangat bergantung pada partisipasi dan laporan dari masyarakat. Pelaku TPPO sering menggunakan modus relasi romantika, dimana korban diajak tinggal bersama di kos-kosan dan akhirnya dieksploitasi. Dengan adanya peran aktif masyarakat dalam melaporkan hal yang mencurigakan, diharapkan kasus TPPO dapat terus diminimalisir.
Dalam upaya pencegahan TPPO, edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Wulansari juga menyoroti pentingnya peran pengawasan sosial dan penegakan hukum dalam menekan kasus perdagangan orang di ibu kota. Meskipun angka kasus TPPO dapat berfluktuasi dari tahun ke tahun, upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban harus tetap menjadi fokus utama dalam menjaga Jakarta dari bahaya perdagangan orang.