Suami Pembakar Tiga Rumah di Jaksel Ditangkap Polisi

Sebuah kejadian tragis terjadi di Jakarta Selatan (Jaksel) saat seorang suami berinisial H (44) ditangkap oleh polisi karena diduga sebagai pelaku pembakaran tiga rumah setelah terlibat dalam cekcok dengan istrinya. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap di Jakarta Barat setelah sempat melarikan diri. Kronologi kejadian dimulai ketika tersangka datang ke rumah korban untuk mengantarkan bubur anaknya yang sakit, namun terjadi cekcok pada kunjungan berikutnya. Kejadian tragis terjadi ketika tersangka kembali ke rumah dengan membawa korek api, yang menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan kerugian material yang signifikan. Meskipun tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam insiden tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta. Tersangka kini dihadapkan pada ancaman Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tindak pidana terkait kebakaran, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Diharapkan petugas dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini untuk memastikan keadilan tercapai.

Source link