Polisi Ungkap Penangkapan Pelaku Eksploitasi Anak Depok

Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi penangkapan dua terduga pelaku kasus eksploitasi anak, perdagangan orang, dan pornografi di Depok, Jawa Barat. Dilaporkan bahwa kedua pelaku berinisial MFS (21) dan DIP (21) berhasil ditangkap di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok, Jawa Barat. Selain itu, dua korban eksploitasi yang berjenis kelamin perempuan, bernama CNA (17) dan ZA (15), juga berhasil diselamatkan.

Menurut Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terhadap aplikasi live streaming berbau pornografi yang melibatkan kedua pelaku. Tim siber patroli berhasil menganalisis teknologi informasi dan menemukan lokasi di mana siaran live tersebut dioperasikan. Pada Rabu, 4 Juni 2025, tim berhasil menangkap kedua pelaku di TKP.

Kedua pelaku beserta barang bukti seperti telepon seluler dan rekening bank dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penemuan aplikasi bernama HOT51 yang menawarkan siaran live pornografi juga menjadi salah satu faktor pengungkapan kasus ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 297 KUHP serta Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 4 Ayat 1 Dan Ayat 2 Jo Pasal 29, Pasal 10 Jo Pasal 30, Pasal 11 Jo Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Penangkapan ini merupakan langkah solid dalam upaya memberantas tindak pidana eksploitasi anak dan perdagangan orang di Indonesia.

(Warta: Ilhaum Kausar; Editor: Edy Sujatmiko) © ANTARA 2025

Source link