Pelaku Ditangkap: Pembunuhan Dendam dan Cemburu yang Tragis

Polisi mengungkap motif pembunuhan di Dermaga Muara Angke yang dilakukan oleh pelaku yang sudah ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, motif pelaku MY (32) membunuh rekannya, ABT (39), adalah karena dendam dan rasa cemburu. Kapolres menyatakan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh perselisihan di tempat kerja dan cemburu karena mantan kekasih pelaku kini menjalin hubungan dengan korban.

Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian penusukan di depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sempat melawan petugas selama pencarian barang bukti. Dalam penangkapan itu, petugas terpaksa menembak kaki pelaku sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut sebagai langkah penegakan keadilan.

Source link