Alasan Ibu di Palmerah Jakbar Buang Bayinya: Analisis Mendalam

Seorang wanita berinisial KAD (29 tahun) di Palmerah, Jakarta Barat, telah mengungkapkan sebuah tindakan yang sangat disesalkan yaitu membuang bayinya sendiri karena malu akibat bayi tersebut lahir diluar pernikahan. Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa motif dari tindakan tersebut diketahui setelah pemeriksaan, dimana wanita tersebut merasa malu dan takut karena bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya yang sudah memiliki keluarga. KAD melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan orang lain atau tenaga medis karena tingkat malunya yang tinggi. Bahkan, tidak memberitahukan proses kelahiran bayi tersebut kepada orang tuanya, meskipun proses melahirkan itu dilakukan di rumah orang tuanya.

Setelah melahirkan bayi, KAD memutuskan untuk membuangnya ke semak-semak yang berdekatan dengan rumahnya. Kejadian ini tertangkap oleh kamera pengawas (CCTV) saat KAD membuang bayinya di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Petugas Polisi menerima laporan dari masyarakat tentang temuan bayi perempuan yang masih hidup pada Selasa, pukul 06.30 WIB di lokasi tersebut. Bayi tersebut kemudian diberikan penanganan medis setelah diamankan oleh pihak Rukun Tetangga (RT). Melalui penyelidikan, termasuk pemeriksaan CCTV, polisi berhasil menemukan wanita yang diduga melakukan pembuangan bayi tersebut.

Bayi perempuan tersebut ditemukan dalam keadaan sehat dan kini telah dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI Jakarta. Pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kejadian ini menggugah perhatian masyarakat tentang perlunya kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap anak.

Source link