Strategi Optimalisasi PAD dan Penyelesaian Keuangan DPRD Pangandaran

PANGANDARAN – DPRD Kabupaten Pangandaran menekan pemerintah daerah untuk bergerak lebih cepat membenahi tata kelola keuangan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Daerah tahun 2024. Sorotan utama dewan bukan hanya soal temuan administrasi, tetapi juga bagaimana Pemkab bisa memperkuat sumber pendapatan dan menutup celah kebocoran anggaran yang selama ini masih terlihat.

PAD Jadi Titik Tekan DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menilai langkah paling mendesak adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mendorong Pemkab membangun sistem pemantauan transaksi hotel secara digital agar potensi pajak tidak lagi bergantung pada pengawasan manual. Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta memperkuat pemetaan potensi pajak dengan memanfaatkan teknologi, sekaligus mengevaluasi petugas pemungut pajak di tiap desa.

Menurut DPRD, cara ini penting agar pendapatan daerah tidak hanya naik di atas kertas, tetapi benar-benar masuk ke kas daerah secara terukur dan bisa dipertanggungjawabkan.

Belanja Pegawai dan Piutang Pajak Harus Dirapikan

Selain pendapatan, DPRD juga menyoroti sisi pengeluaran. Audit belanja pegawai dinilai perlu dilakukan untuk mendeteksi pembayaran yang tidak wajar. Termasuk di dalamnya peninjauan kelebihan belanja pegawai melalui audit data kepegawaian lintas SKPD setiap semester. Langkah ini diharapkan bisa menjadi alat kontrol agar anggaran belanja tidak terus membengkak tanpa dasar yang jelas.

Di sektor pajak daerah, Pemkab juga diminta segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). DPRD menilai digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2 menjadi kebutuhan mendesak agar proses penagihan lebih mudah, transparan, dan tidak berlarut-larut.

Pengawasan Proyek dan Utang Daerah Jadi Pekerjaan Rumah

Rekomendasi DPRD juga menyentuh pengawasan pekerjaan fisik. Kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar harus diperiksa lebih ketat supaya tidak menjadi beban berulang dalam pengelolaan anggaran. Di saat yang sama, utang belanja daerah yang menumpuk juga harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu ruang fiskal tahun berikutnya.

Untuk memperkuat pengawasan program kegiatan, DPRD meminta agar Sistem Pengendalian Intern (SPI) benar-benar dijalankan secara konsisten. Dengan begitu, setiap tahapan penggunaan anggaran bisa dipantau sejak awal, bukan baru dibenahi setelah muncul temuan.

Pemkab Pangandaran diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK tersebut. Bagi DPRD, tenggat itu bukan sekadar formalitas, melainkan ujian awal apakah pemerintah daerah mampu memperbaiki akuntabilitas keuangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di Pangandaran.

Source link