Charles Sitorus dan delapan perusahaan lainnya telah melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih di berbagai tingkatan distribusi. Para pejabat dari perusahaan-perusahaan tersebut, seperti Direktur Utama PT Angels Products, Direktur PT Makassar Tene, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, dan lainnya, diduga terlibat dalam pengaturan harga yang melanggar aturan izin yang dimiliki.
Menurut laporan, mereka tidak memiliki izin untuk mengelola gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih, namun melakukan distribusi melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakatan mereka. Tidak hanya itu, Charles Sitorus juga diduga tidak melakukan pengadaan dan distribusi gula kristal putih sesuai dengan kebijakan pembentukan stok gula nasional tahun 2016.
Para tersangka, termasuk Charles Sitorus, telah dihadapkan pada meja hijau dalam perkara yang sama. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup berbagai aspek distribusi gula yang melibatkan berbagai perusahaan dan pejabat perusahaan swasta. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik korupsi yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, tindakan hukum perlu diambil untuk menegakkan keadilan dan memberikan sanksi yang sesuai kepada para pelaku yang terlibat dalam praktik pengaturan harga gula kristal putih tersebut. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang dan meningkatkan integritas dalam industri distribusi gula di tanah air.