Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berlangsung pada 15-17 Juli 2025 dengan nama ‘Wira Waspada’. Dari total 2.022 WNA yang diperiksa di 2.098 titik di seluruh Indonesia, sebanyak 294 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian. Mayoritas dari WNA yang terjaring berasal dari China dengan jumlah 1.143 orang, diikuti oleh WNA Korea Selatan, Jepang, India, dan Malaysia.
Berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki, sebagian besar WNA yang diperiksa berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang, sedangkan 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling sering ditemui adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan 148 kasus, disusul oleh kasus ketidakmampuan WNA menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal, overstay, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal, mutasi alamat yang belum dilakukan, dan penggunaan sponsor fiktif.
Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah penangkapan seorang WNA di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan telah mempengaruhi masyarakat sekitar. Tindakan ini merupakan bentuk tegas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.












