Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan pertimbangan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keputusan ini didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara, serta diharapkan dapat memperkuat persatuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025), Supratman menyampaikan bahwa pemberian abolisi dan amnesti juga bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif dan mempererat persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa Indonesia. Keputusan ini juga didasarkan pada kontribusi yang telah diberikan oleh Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto kepada negara. Supratman menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti dilakukan berdasarkan kajian hukum yang objektif, mengingat prestasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh keduanya kepada Republik.
Kubu Hasto Terima Amnesti: Terima Kasih Prabowo!
Read Also
Recommendation for You

Penyidik telah berhasil mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta aset lainnya…

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup…

Setiap tanggal 21 April, Hari Kartini diperingati untuk menghormati kelahiran Kartini yang terkenal karena perjuangannya…

Polres Badung, Bali telah mengungkap kasus dugaan penggelapan MacBook dengan modus pembayaran dalam bentuk cash…

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan berbagai jenis makanan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…







