Polisi Indonesia Watch (IPW) menilai bahwa alasan Polda Metro Jaya tidak menyebutkan bunuh diri sebagai penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) adalah sebagai tindakan kehati-hatian. Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Polda Metro Jaya hanya menyatakan sikap kehati-hatian dengan tidak menyimpulkan bahwa kematian ADP adalah akibat bunuh diri. Pernyataan Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana dan keterlibatan orang lain menunjukkan bahwa mereka telah menjalankan tugas dengan profesional.
Sugeng juga menilai bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan investigasi ilmiah melalui pendekatan multidisipliner ilmu forensik. Dalam investigasi tersebut, tidak ditemukan sidik jari orang lain selain dari ADP. Menurutnya, kecuali ada bukti yang membantah hasil pemeriksaan ilmiah yang dilakukan, kasus ini bisa dianggap selesai. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian ADP tidak melibatkan orang lain berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan ahli. Penyelidik juga menyimpulkan bahwa tidak ada tindak pidana yang terjadi terhadap korban. Dengan demikian, kesimpulan ini dipandang sudah tepat berdasarkan fakta-fakta yang ada.












