Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan internasional asal China. Sebanyak 35 kilogram sabu berhasil diamankan di dua lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Tiga tersangka dengan inisial ADR, DM, dan MM berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu tersebut.
Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Pondok Aren, Tangerang Selatan, menjadi awal mula pengungkapan kasus ini. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ADR di rumah kos tersebut. Dari interogasi awal, penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah ke lokasi kedua di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Pada penggerebekan berikutnya di sebuah hotel, tim berhasil menangkap dua pria lainnya, yaitu DM dan MM, beserta 10 paket sabu dengan total berat 10 kilogram. Selanjutnya, berdasarkan interogasi para tersangka, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut.












