Polisi Ungkap Kasus Akses Ilegal dan Pembajakan Siaran Digital: Berita Terbaru

Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar yang kemudian disebarluaskan secara ilegal kepada masyarakat. Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, mengungkapkan bahwa dua pelaku dengan inisial S (53) dan KF (30) terlibat dalam penyiaran ulang beberapa saluran premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memodifikasi set top box (STB) dan perangkat lainnya untuk didistribusikan melalui penarikan kabel ke rumah pelanggan.

Kejadian ini terungkap pada tanggal 5 April 2024 dan dilaporkan oleh PT. Mediatama Televisi pada 24 Juni 2024 setelah mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan saluran milik PT. Mediatama Televisi kepada masyarakat umum tanpa izin. Saluran yang disiarkan tanpa izin antara lain Champions TV1 HD, Champion TV2 HD, Champion TV3 HD, Champion TV5 HD, Cita Drama, dan BBC.

Pelaku menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350 ribu dan biaya langganan Rp30 ribu per pelanggan. Dari kegiatan ilegal ini, pelaku S meraup keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulan dengan total keuntungan mencapai Rp85 juta, sedangkan pelaku KF mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta per bulan dengan total keuntungan Rp60 juta selama enam bulan beroperasi. Keduanya dijerat dengan tindak pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Dengan pengungkapan kasus ini, Direktorat Siber Polda Metro Jaya memastikan tindakan tegas terhadap pelaku yang melakukan kegiatan ilegal dalam mendapatkan akses siaran digital berbayar. Demi menegakkan hukum dan hak cipta, Dirsiber Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik ilegal semacam ini untuk melindungi pemegang hak siar serta masyarakat dari dampak buruk pembajakan siaran digital.

Source link