Menurut Supratman, terdapat empat kategori narapidana yang memperoleh amnesti, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus narkotika, makar, dan penghinaan terhadap Presiden. Selain itu, narapidana dengan kebutuhan khusus seperti gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta usia di atas 70 tahun juga termasuk dalam kategori yang mendapatkan amnesti. Proses pemberian amnesti dilakukan berdasarkan kriteria tertentu demi menjunjung nilai kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi.
Supratman menegaskan bahwa pemberian amnesti dilakukan setelah melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian IMIPAS, BNN, Kementerian HAM, Kemenko Bidang Hukum, HAM, dan Kementerian Sekretariat Negara. Dengan demikian, langkah pemberian amnesti kepada narapidana dilakukan dengan proses yang terstruktur dan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat.












