Menurut Andi, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS) dengan persentase hampir 99%. Kasus yang dihadapi oleh penerima amnesti tidak hanya terkait dengan korupsi, namun juga berkaitan dengan penggunaan narkotika, makar, dan gangguan jiwa. Andi menyatakan bahwa nama-nama penerima amnesti akan segera diumumkan pada malam itu.
K keputusan Presiden yang mengatur amnesti dan abolisi ini resmi berlaku sejak tanggal 1 Agustus. Andi menegaskan bahwa para penerima amnesti dan abolisi dapat segera dibebaskan mulai dari malam itu. Dia juga menambahkan bahwa pelaksanaan proses pembebasan tersebut dapat ditanyakan langsung kepada lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Menkum Kirim Keppres Prabowo ke KPK-Kejagung: Hasto dan Tom Lembong Bebas












