Penangkapan Empat Penganiaya Pendukung Timnas U-23 oleh Polres Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap empat orang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari Ultras Garuda. Penganiayaan terjadi setelah spanduk kelompok mereka diturunkan, yang menyebabkan para pelaku tersinggung. Keempat pelaku yang ditangkap adalah DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31), yang semuanya merupakan pendukung dari Curva Sub Garuda. Korban, pendukung dari Ultras Garuda Indonesia, tidak melawan saat dihadapi oleh keempat pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah pertandingan Final Piala AFF U-23 berlangsung. Para pelaku menuduh bahwa yang menurunkan spanduk mereka berasal dari Ultras Garuda, sehingga mereka langsung mengeroyok korban dengan cara ditendang dan dipukul.

Tersangka yang masih dalam pengejaran telah ditetapkan sebagai DPO karena melakukan tindakan menusuk korban. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, menjelaskan bahwa keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Polres Metro Jakarta Pusat juga masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang semakin menyulitkan situasi. Masyarakat diimbau untuk menjaga ketenangan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan damai.

Source link